Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat, Kamis (14/1), memeriksa Yuni Nabila. Anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Demokrat itu diperiksa terkait permasalahan usianya yang belum genap 21 tahun ketika menjadi calon legislatif. Pasal 50 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bakal calon anggota legislatif harus warga negara Indonesia yang telah berumur 21 tahun atau lebih.
Terpilihnya Yuni Nabila sebagai anggota DPRD Kota Bandung, Jabar, menuai masalah. Sebab saat mendaftar sebagai caleg dari Partai Demokrat, usia Yuni belum genap 21 tahun.
Usai diperiksa, Yuni mengatakan, ia tidak mengetahui aturan batas usia untuk menjadi anggota dewan. Namun, apapun keputusan partai terkait permasalahan yang tengah dihadapi, yuni menyatakan siap menerimanya.
Hingga kini, Dewan Kehormatan KPU Jabar belum memperoleh kesimpulan. Tim menargetkan akhir Januari kasus ini sudah selesai dan hasilnya berupa rekomendasi akan diserahkan kepada KPU Jabar.(BOG)
sumber :http://berita.liputan6.com/politik/201001/259036/Terganjal.Umur.Anggota.DPRD.Diperiksa
0 komentar:
Posting Komentar