Kediri - Rambut Anda keriting dan kini berubah jadi lurus karena rebonding di salon? Atau Anda dan calon pasangan asyik berfoto ria guna keperluan kartu undangan perkawinan (pre wedding)? Di mata Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur, semua kegiatan itu masuk kategori haram.
FMP3 baru saja mengakhiri kegiatan bahtsul masail pada Kamis (14/1/2010) malam bertempat di Ponpes Lirboyo, Kediri, Jatim. Kegiatan ini merupakan yang ke-12 dan digelar bertepatan dengan menjelang perayaan 1 abad Pondok Pesantren Lirboyo. Kegiatan ini diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren putri se-Jawa Timur.
Hasilnya, 6 rumusan haram dihasilkan pada sejumlah permasalahan yang mengemuka di tengah masyarakat.
Komisi A yang dipimpin Ustadz Muhammad Tohari Muslim membuat rumusan haram untuk pekerjaan ojek untuk seorang wanita. Hal ini dilatarbelakangi pada pemikiran sulitnya menghindar dari kemungkinan terjadinya perbuatan maksiat.
"Menjadi tukang ojek bagi wanita tidak diperbolehkan karena sulitnya menghindar dari hal-hal yang diharamkan seperti tasyabbuh dan hal-hal yang menimbulkan fitnah," ungkap Tohari, dalam release yang diterima detiksurabaya.com pada Jumat (15/1/2010).
Naik ojek juga diharamkan bagi wanita untuk bepergian ke tempat ziarah, pasar dan majelis ta'lim. Rumusan ini dibuat dengan catatan apabila penggunaan jasa ojek oleh wanita dibarengi dengan ha-hal yang bisa mengakibatkan kemaksiatan, antara lain bersentuhan kulit, menampakkan aurat dan berduaan dengan pengendara ojek di tempat yang sangat sepi.
Komisi B yang dipimpin Ustadz Daru Azka, menyimpulkan rumusan haram pada kaitan penampilan, khususnya rambut. Rebonding bagi wanita single dinyatakan haram, karena dianggap dapat mengundang terjadinya maksiat. Gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning juga dinyatakan haram.
"Pewarnaan pada zaman Kanjeng Nabi sangat disarankan karena untuk membedakan mana Muslimin dan mana Yahudi. Tapi sekarang kami melihat sudah terjadi pergeseran tujuan, sehingga pewarnaan bisa menimbulkan pemikiran orang nakal bagi setiap orang melakukannya," papar Darul.
Sedangkan pada Komisi C, rumusan haram dibuat untuk 2 hal, yaitu peran sebagai orang Nasrani untuk aktris Muslimah dan pembuatan foto pre wedding.
Untuk peran aktris Muslimah sebagai orang Nasrani diharamkan dengan catatan, hal tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan nyata menistakan agamanya, yang ditunjukkan melalui ucapan dan perbuatan yang mendukung, antara lain menghina Nabi Muhammad SAW dan menginjak-injak kitab suci Al Qur'an.
"Aktris memang dituntut maksimal dalam berperan, sehingga sulit membedakan mana yang dilakukan dengan tujuan penistaan jelas dan mana yang tidak. Untuk membedakannya jelas dengan menggunakan niat yang mendasari peran si aktris, karena dia sendiri yang mengetahuinya," ujar perumus Komisi C, Ustad Mudha'imulloh Azza.
Sementara, untuk pembuatan foto pre wedding diharamkan juga untuk 2 hal, yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), khalwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
Terpisah, juru bicara bahtsul masa'il FMP3 se-Jawa Timur, Muhammad Nabiel Haroen, menegaskan setiap rumusan yang dihasilkan bersifat tidak mengikat. Penerapannya dikembalikan ke masyarakat, dengan tanggung jawab juga ditanggung masing-masing pribadi.
"Intinya kami membuat rumusan untuk saran, bukan fatwa. Yang mempercayai kami anjurkan menjalankannya, bagi yang tidak sebisa mungkin bisa memahaminya dan bersaha menjalankannya," pungkas Nabiel.
FMP3 baru saja mengakhiri kegiatan bahtsul masail pada Kamis (14/1/2010) malam bertempat di Ponpes Lirboyo, Kediri, Jatim. Kegiatan ini merupakan yang ke-12 dan digelar bertepatan dengan menjelang perayaan 1 abad Pondok Pesantren Lirboyo. Kegiatan ini diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren putri se-Jawa Timur.
Hasilnya, 6 rumusan haram dihasilkan pada sejumlah permasalahan yang mengemuka di tengah masyarakat.
Komisi A yang dipimpin Ustadz Muhammad Tohari Muslim membuat rumusan haram untuk pekerjaan ojek untuk seorang wanita. Hal ini dilatarbelakangi pada pemikiran sulitnya menghindar dari kemungkinan terjadinya perbuatan maksiat.
"Menjadi tukang ojek bagi wanita tidak diperbolehkan karena sulitnya menghindar dari hal-hal yang diharamkan seperti tasyabbuh dan hal-hal yang menimbulkan fitnah," ungkap Tohari, dalam release yang diterima detiksurabaya.com pada Jumat (15/1/2010).
Naik ojek juga diharamkan bagi wanita untuk bepergian ke tempat ziarah, pasar dan majelis ta'lim. Rumusan ini dibuat dengan catatan apabila penggunaan jasa ojek oleh wanita dibarengi dengan ha-hal yang bisa mengakibatkan kemaksiatan, antara lain bersentuhan kulit, menampakkan aurat dan berduaan dengan pengendara ojek di tempat yang sangat sepi.
Komisi B yang dipimpin Ustadz Daru Azka, menyimpulkan rumusan haram pada kaitan penampilan, khususnya rambut. Rebonding bagi wanita single dinyatakan haram, karena dianggap dapat mengundang terjadinya maksiat. Gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning juga dinyatakan haram.
"Pewarnaan pada zaman Kanjeng Nabi sangat disarankan karena untuk membedakan mana Muslimin dan mana Yahudi. Tapi sekarang kami melihat sudah terjadi pergeseran tujuan, sehingga pewarnaan bisa menimbulkan pemikiran orang nakal bagi setiap orang melakukannya," papar Darul.
Sedangkan pada Komisi C, rumusan haram dibuat untuk 2 hal, yaitu peran sebagai orang Nasrani untuk aktris Muslimah dan pembuatan foto pre wedding.
Untuk peran aktris Muslimah sebagai orang Nasrani diharamkan dengan catatan, hal tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan nyata menistakan agamanya, yang ditunjukkan melalui ucapan dan perbuatan yang mendukung, antara lain menghina Nabi Muhammad SAW dan menginjak-injak kitab suci Al Qur'an.
"Aktris memang dituntut maksimal dalam berperan, sehingga sulit membedakan mana yang dilakukan dengan tujuan penistaan jelas dan mana yang tidak. Untuk membedakannya jelas dengan menggunakan niat yang mendasari peran si aktris, karena dia sendiri yang mengetahuinya," ujar perumus Komisi C, Ustad Mudha'imulloh Azza.
Sementara, untuk pembuatan foto pre wedding diharamkan juga untuk 2 hal, yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), khalwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
Terpisah, juru bicara bahtsul masa'il FMP3 se-Jawa Timur, Muhammad Nabiel Haroen, menegaskan setiap rumusan yang dihasilkan bersifat tidak mengikat. Penerapannya dikembalikan ke masyarakat, dengan tanggung jawab juga ditanggung masing-masing pribadi.
"Intinya kami membuat rumusan untuk saran, bukan fatwa. Yang mempercayai kami anjurkan menjalankannya, bagi yang tidak sebisa mungkin bisa memahaminya dan bersaha menjalankannya," pungkas Nabiel.
0 komentar:
Posting Komentar