Pemerintah akan tetap menggelar pelaksanaan ujian nasional (UN) 2010, tetapi tidak menjadi penentu utama kelulusan peserta didik. Demikian dikatakan Mendiknas Mohammad Nuh sebelum dimulainya Rapat Panitia Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Nasional membahas pelaksanaan UN 2010 dan penetapan keputusan anggaran UN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/1/2010) malam.
Kalau tidak dilaksanakan berarti melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri.
"Kalau tidak dilaksanakan berarti melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri, yaitu PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan," ujar Nuh.
Mendiknas menambahkan, dirinya lagi-lagi menegaskan bahwa kelulusan siswa jelas tidak hanya bergantung pada hasil UN. Kelulusan tetap diambil berdasarkan empat syarat kelulusan yang sudah diatur dalam PP tersebut. "Pertama siswa sudah merampungkan semua proses pembelajaran, yang kedua lulus pelajaran tata krama dan budi pekerti, lulus mata pelajaran yang diujikan di sekolah, dan keempat lulus UN," tutur Mendiknas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar