KOMPAS.com - E-mail merupakan sarana komunikasi yang efektif dan efisien. Namun sayangnya, saat ini e-mail yang sebetulnya sangat berguna dikotori dengan e-mail-e-mail yang berisi informasi yang tak diinginkan atau spam. Jumlahnya pun semakin hari semakin banyak.
Yang mengejutkan, e-mail spam yang jumlahnya sangat banyak ini sebagian berasal dari Indonesia. Meski bukan menjadi penyumbang spam nomor satu terbanyak, hal ini tentu menjadi "aib" untuk negara tercinta kita ini.
Negara mana yang menjadi penyebar spam terbanyak? Perusahaan antivirus Kaspersky menyebutkan dalam penelitiannya bahwa India merupakan negara pengirim e-mail spam terbanyak. Menurut Kaspersky, selama kuartal ketiga tahun 2011, dari keseluruhan lalu lintas e-mail global, sebanyak 79,8 persen merupakan spam. Dari jumlah itu, 14,8 persen berasal dari India, dan 10,6 persen dari Indonesia, serta 9,7 persen dari Brasil.
Darya Gudkova, seorang analis spam di Kaspersky mengatakan, statistik itu mencerminkan tren yang berkembang untuk spam. Spam banyak dikirim dari komputer di Asia dan negara-negara Amerika Latin karena kurangnya kesadaran tentang keamanan internet. Hukum untuk ranah e-mail spam ini pun masih lemah. Hal ini memudahkan penjahat cyber membangun botnet (jaringan yang terinfeksi).
Wijay Mukhi, spesialis kemananan internet di Mumbai, ibukota India, mengatakan spammer terpaksa mencari basis baru setelah negara-negara lain menindak keras praktek spam. India saat ini memiliki 112 juta pengguna internet, ketiga terbesar di dunia setelah Cina dan Amerika Serikat, menurut The Internet and Mobile Association of India (IMAI).
Asosiasi ini memperkirakan bahwa 5 sampai 7 juta pengguna baru selalu bertambah setiap bulan dan dengan pertumbuhan seperti ini, India akan memiliki lebih banyak pengguna daripada Amerika Serikat dua tahun ke depan. Fakta ini akan memperbanyak pengguna yang berpotensi menjadi penyumbang e-mail spam.
Pejabat pemerintah tidak mungkin bertindak tegas karena India belum memiliki undang-undang antispam. Hal serupa terjadi di Indonesia, seperti yang dikutip dari DailySocial, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No 11 Tahun 2008/UU ITE) tidak secara eksplisit mengemukakan pasal yang berkaitan dengan e-mail spam.
Namun, seharusnya pengiriman e-mail spam bisa dikategorikan sebagai perbuatan terlarang, seperti yang diatur dalam BAB VII, pasal 27-34. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut dapat diancam dengan hukum pidana penjara dan/atau denda.
Jadi selama belum ada hukum yang jelas untuk pencegahan e-mail spam ini maka kita harus waspada terhadap serangan spam "buatan" dalam negeri.
Hal yang bisa kita lakukan sebagai pengguna untuk mengurangi penyebaran spam lokal ini adalah dengan menggunakan antivirus yang selalu di-update dan secara rutin mengganti password akun e-mail.
sumber: kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar